Landasan Hukum

Informasi terkait landasan hukum.

Tentang SLO

SLO adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang ditunjuk Pemerintah untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi listrik yang dipasang di bangunan pemohon listrik

SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi, atau sudah laik diberi tegangan listrik. Mengapa sertifikat kelaikan operasi ini perlu, tidak lain karena bila instalasi yang tidak laik operasi namun diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa.

Landasan Hukum

Landasan Hukum SLO terdiri dari:

  • Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat (4) menyatakan bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO.
  • Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Pasal 45 ayat (1), Instalasi tenaga listrik terdiri atas instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, serta Pasal 46ayat (1), instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi.
  • Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi dan kemampuan perusahaan.
  • Dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian, PT. Mosadewa Energi Konsulindo berpedoman pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 38 Tahun 2018, bahwa instalasi penyediaan tenaga listrik yang selesai dibangun dan dipasang, direkondisi, dilakukan perubahan kapasitas atau direlokasi wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kesesuaian dengan standar yang berlaku.