Informasi Pedoman Standar Layanan
ALUR PROSES SERTIFIKAT LAIK OPERASI
1. Daftar Akun di siujang.esdm.go.id;
- Pemohon diharuskan LOGIN sebaga pengguna akun di SIUJANG GATRIK;
- Jika belum memiliki akun, pemohon diharuskan DAFTAR AKUN dengan menggunakan email yang valid untuk aktivasi dan diterima notifikasi setiap layanan yang telah diajukan.
2. Buat Permohonan SLO;
- Pemohonan membuat permohonan SLO pada Menu Layanan buat Permohoann SLO dengan melengkapi persyaratan dan dipastikan instalasi tenaga listrik telah terpasang serta siap untuk dilakukan sertifikasi oleh Tenaga Teknik Lembaga Inspeksi Teknik Ketenagalistrikan (LIT);
- Sebelum melakukan permohonan SLO dipastikan juga pemohon sudah membuat NIDI pada instalasi yang akan di mohonkan untuk di sertifikasi SLO karena itu salah satu yang wajib dipersyaratkan saat mengajukan permohonan SLO.
3. Pilih Lembaga Inspeksi Teknis (PT. MOSADEWA ENERGI KONSULINDO);
- Pemohonan setelah memiliki NIDI dan membuat permohonan buat SLO akan diminta untuk memilik Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) setelah isian form permohonan sudah terisi;
- Pemohonan memilih PT. MOSADEWA ENERGI KONSULINDO untuk pengajuan Sertifikasi SLO;
- Adapun sebelumnya tanpa langsung melalui sistem informasi atau SIUJANG GATRIK, pemohon dapat langsung berkoordinasi dengan LIT (PT. MOSADEWA ENERGI KONSULINDO).
4. Pemeriksaan Instalasi (Proses Sertifikasi SLO);
- LIT (PT. MOSADEWA ENERGI KONSULINDO) menerima permohonan pemeriksaan dan pengujian instalasi dari pemohon memalui akun LIT pada SIUJANG GATRIK;
- LIT memverifikasi data awal permohonan dan dapat kembali berkoordinasi dengan pemohon terkait administrasi dan dokumen persyaratan serta rencana jadwal pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian instalasi untuk dapat disepakati kedua belah pihak;
> Jika sesuai dan dapat disetujui kedua pihak baik administrasi dan dokumen persyaratan, LIT menugaskan Tenaga Teknik (TT) yang bersertifikat kompetensi sesuai bidang dan subbidangnya serta Penanggung Jawab Teknik (PJT) untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi;
> Jika tidak sesuai atau ada yang belum disepakati kedua pihak baik administrasi dan dokumen persyaratan, LIT mengembalikan data permohonan ke pemohonan pada SIUJANG GATRIK.
5. Pelaksanaan Sertifikasi SLO oleh Tenaga Teknik (TT);
- Tenaga Teknik (TT) datang ke lokasi sesuai data permohonan pada Sistem SIUJANG GATRIK dan Berkoordinasi pada PIC/Penanggung jawab dilokasi instalasi serta mengambil Titik Koordinat pada akun TT di Sistem Informasi SIUJANG GATRIK;
- Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian instalasi tenaga listrik sesuai bidang dan subbidangnya dengan menjalankan Standar Operation Procedure yang sudah ditetapkan oleh PT. MOSADEWA ENERGI KONSULINDO;
- Tenaga Teknik (TT) membuat Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian pada Form yang sudah dibuat oleh LIT (PT. MOSADEWA ENERGI KONSULINDO) mengacu pada mata uji PERMEN ESDM No. 12 Tahun 2021 sesuai Bidang dan Subbidang instalasi pada data permohonan / instalasi yang akan disertifikasi;
- Tenaga Teknik (TT) membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi dan sahkan dari Tenaga Teknik (TT) serta Pemilik Instalasi;
- Tenaga Teknik (TT) mengisi Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian (LHPP) pada Sistem Informasi SIUJANG GATRIK, dengan isian sesuai instalasi terpasang di lokasi instalasi;
- Tenaga Teknik (TT) menindak lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian (LHPP) kepada Penanggung Jawab Teknik pada Sistem Informasi SIUJANG GATRIK.
6. Verifikasi dan Evaluasi Hasil Pemeriksaan;
- PJT yang ditugaskan melalui Sistem Informasi SIUJANG GATRIK, melakukan verifikasi laporan hasil pemeriksaan dan pengujian (LHPP).
> Jika sesuai, PJT melaporkan hasil evaluasi LHPP kepada LIT untuk dapat dilakukan permohoanan Registrasi SLO dan/atau pernerbitan SLO kepada Ditjen Gatrik (Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan);
> Jika tidak sesuai, PJT mengembalikan hasil laporan pemeriksaan dan pengujian (LHPP) ke Tenaga Teknik (TT) untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi serta diperiksa kembali.
7. Proses Evaluasi - Approval - Nomor Registrasi SLO Oleh Ditjen Gatrik;
- Ditjen Gatrik (Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) melakukan evaluasi terhadap permohonan Registrasi SLO dan/atau penerbitan SLO dari LIT (PT. MOSADEWA ENERGI KONSULINDO);
> Jika sesuai, Ditjen Gatrik memberikan No. Register SLO (untuk LIT Akreditasi seperti PT. MOSADEWA ENERGI KONSULINDO untuk diterbitkan SLO;
> Jika tidak sesuai, Ditjen Gatrik menolak data permohonan registrasi SLO dan dikembalikan ke LIT untuk diperiksa kembali sesuai catatan yang sudah diberikan terkait penolakan permohonan Registrasi SLO.
8. Sertifikat Laik Operasi Terbit.
- LIT (PT. MOSADEWA ENERGI KONSULINDO) mencetak SLO dengan sesuai ketentuan standar pencetakan SLO lalu disahkan oleh pimpinan Perusahaan;
- Penyelesaian administrasi lalu penyerahan SLO serta Buku Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian kepada pemohonan.
Penanggung Jawab Teknik
bertanggungjawab langsung selama proses pemeriksaan-pengujian . Penanggung Jawab Teknik juga bertanggungjawab atas kelengkapan berkas dibantu oleh admin PT. MEKON dan melaporkan hasilnya kepada
Manajer Teknik & Operasi
Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian dilaporkan oleh Tenaga Teknik kepada admin PT. MEKON untuk dibuatkan Laporannya , untuk selanjutnya diajukan ke DJK secara online untuk memohon nomor Registrasi SLO.
informasi biaya Sertifikasi klink klink dibawah ini.
Informasi Biaya Sertifikasi Laik Operasi
